Tugas mempersiapkan keterangan pemerintah, tidak hanya terbatas pada bagaimana pemerintah mempertahankan suatu undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi melainkan juga bagaimana sebelumnya diperoleh risalah-risalah rapat di DPR dan menerjemahkan dalam keterangan pemerintah. Selain itu perlu pula dilakukan suatu koordinasi dengan pemrakarsa pembentukan suatu undang-undang dengan departemen lain, dalam hal menerjemahkan bunyi substansi yang departemen tersebut secara teknis memahami isinya, seperti Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pemilu dan lain-lain.
Dalam setiap persidangan, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada DPR dan/atau Presiden. Presiden yang diminta hadir oleh Mahkamah Konstitusi untuk rnemberi keterangan atas suatu undang-undang yang dihentuk bersama DPR, dalam prakteknya mewakilkan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai kuasa khusus Presiden. Sebagai kuasa khusus Presiden, Menteri Hukum dan HAM memberi keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang sedang diperiksa atas permintaan Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan fungsi tersebut tidak terbatas pada mempersiapkan keterangan pemerintah melainkan juga memberikan pendapat atau keterangan dalam hal terjadi penafsiran suatu pasal atau ayat dalam suatu undang-undang apabila diminta oleh penyidik atau oleh instansi terkait lainnya. Penyampaian Keterangan Pernerintah, baik secara lisan maupun tertulis adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan atas permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh pemohon. Penjelasan keterangan pemerintah ini diuraikan secara proposional dengan mencermati secara seksama dalam aplikasi berbagai peraturan perundangundangan.