UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam akta notariil

Francina Triastuti; Hikmahanto Juwana, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Berdasarkan asas kebebasan untuk membuat perjanjian maka para pihak yang akan mengadakan perjanjian bebas untuk menentukan ataupun menggunakan peraturan perundangan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaannya. Pilihan hukum sangat penting, terutama apabila pihak yang berasal dari negara yang berbeda memiliki sistem hukum perdata nasional yang berbeda. Forum penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi atau secara non-litigasi. Bentuk penyelesaian non-litigasi sepenuhnya berasal dan dibentuk oleh para pihak. Dalam praktek pembuatan perjanjian. Umumnya para pihak menghendaki perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan dilegalisasi oleh Notaris. Adanya perjanjian dengan Akta Notariil menjadi penting karena menjadi suatu alat bukti otentik. Atas permintaan para pihak, Notaris memberikan nasihat dan petunjuk dalam pembuatan Akta Notariil sesuai dengan keinginan dan maksud dari para pihak dengan tidak mengindahkan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku. Notaris diharapkan mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam serta ketrampilan yang sangat baik dalam merancang, menyusun dan membuat berbagai macam akta otentik. Pengetahuan yang cukup juga harus dimiliki oleh Notaris dalam merumuskan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam pembuatan Akta Notariil. Batasan-batasan apa yang dapat mempengaruhi perumusan klausul pilihan hukum dan pilihan forum serta pelaksanaan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam Akta Notariil? Dan bagaimana peranan yang harus dilakukan oleh Notaris dalam perumusan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam suatu Akta Notariil?. Pembatasan yang berlaku pada klausul pilihan forum adalah pilihan forum hanya dibenarkan dalam hukum perjanjian dengan landasan asas kebebasan dalam berkontrak, pilihan hukum tidak boleh melanggar ketertiban umum, tidak boleh dilakukan dalam perjanjian-perjanjian dengan materi yang diatur oleh kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa, harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh menjadi penyelundupan hukum dan terhadap hukum acara, harus tunduk pada tempat dimana perkara diacarakan. Pembatasan pilihan forum ada apabila sebelum pembuatan akta telah ada putusan pengadilan negara tertentu. Notaris dalam perumusan pilihan hukum dan pilihan forum pada pembuatan akta notariil seharusnya dapat memberikan akses informasi dan akses hukum bagi kepentingan pihak-pihak yang akan membuat akta notariil. Bebaiknya lembaga arbitrase mendapat dukungan yang lebih optimal dari lembaga peradilan dan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 30 Tabun 1999.

 File Digital: 1

Shelf
 T 16526-Klausul pilihan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T16526
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xii, 196 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16526 15-20-729967195 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88631
Cover