PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui Jalin trade E-Auction, merupakan salah satu lembaga yang sudah mengembangkan sistem lelang melalui internet. Namun, pelaksanaan lelang melalui internet belum cukup diatur oleh pemerintah. Walaupun pengertian lelang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2002, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur lelang melalui internet. Pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah permasalahan hukum apa yang timbul dalam pelaksanaan jual beli secara lelang melalui internet dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang mengikuti lelang melalui internet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Selain itu, data yang mencakup dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan buku harian. Penulis juga milakukan wawancara dengan nara sumber sebagai pelengkap data yang ada. Metode analisis data yang dilakukan adalah menggunakan metode kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian bersifat evaluatif-analisitis. Berdasarkan uraian tersebut di atas sebenarnya jual beli melalui Jalin trade e-auction bukanlah merupakan golongan pengertian lelang sebagaimana yang di atur dalam Vendu Reglement tersebut. Pelaksanaan lelang secara online tidak dihadiri oleh pejabat lelang maka dapat dikatakan bahwa lelang tersebut tidak sah. Ketidakadaan risalah lelang memang tidak ada konsekuensi terhadap transaksi jual beli, akan tetapi menurut ketentuan lelang perjanjian jual beli secara lelang tersebut tidak sah dan pembuktiannya cukup lemah apabila terdapat gugatan dari pihak ketiga. Lelang jenis ini menurut hemat penulis harus dikategorikan sebagai lelang khusus yang diatur dengan aturan khusus karena memiliki karakteristik yang berbeda dari lelang pada umumnya.