Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan:"Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris". Rumusan undang-undang tersebut dipandang oleh kalangan terbatas Notaris yang tergabung di dalam organisasi kemasyarakatan yakni antara lain Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (PERNDRI) dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI) masih bersifat multitafsir karena tidak menyebut dengan tegas apa nama wadah tunggal organisasi profesi Notaris, sehingga diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.
Pokok permasalahannya adalah dapatkah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/III/2005, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebut secara eksplisit bahwa wadah tunggal organisasi profesi Jabatan Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif sehingga akan menghasilkan penelitian yang bersifat evaluatif, penelitian diolah dengan metode kualitatif, dengan demikian hasil penelitian bersifat evaluatif analitis.
Sementara penelitian secara normatif dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kemudian secara deduktif diinterpretasikan untuk menjawab kasus yang disajikan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menolak Permohonan Judicial review pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris karena secara normatif tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan bahwa kedudukan Notaris adalah sebagai pejabat umum, yang melaksanakan sebagian tugas dari negara di bidang hukum perdata untuk membuat alat bukti berupa akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna agar tercapainya kepastian hukum.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Notaris wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi Jabatan Notaris agar pemerintah dengan mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi profesi Jabatan Notaris. Selain itu Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secepatnya merevisi Undang-Undang Jabatan Notaris menyebut dengan tegas bahwa Ikatan Notaris Indonesia (INI), adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi profesi Jabatan Notaris.