Perjanjian pengangkutan udara sebagaimana tercantum dalam tiket penumpang dan bagasi pada perusahaan penerbangan Garuda Indonesia Airways adalah merupakan perjanjian standar atau perjanjian baku yang klausulaklausulanya dibuat oleh pengangkut secara sepihak, demikian pula dalam hal tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan bagasi. Dengan demikian maka pengguna jasa hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak klausulaklausula perjanjian baku tersebut.
Penelitian ini bermaksud membahas masalah sah atau tidaknya perjanjian pengangkutan di Perusahaan Penerbangan PT. Garuda Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta bermaksud membahas prinsip tanggung jawab pengangkut dan pelaksanaan ganti rugi pada kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Airways GA152 di Desa Buahnabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia pada 26 September 1997.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena data yang diperoleh bersumber dari peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan buku-buku referensi yang berhubungan dengan itu serta didukung wawancara dengan nara sumber. Data yang didapat diolah guna perumusan simpulan dari penelitian ini sehingga penelitian ini akan berbentuk evaluatif preskriptif analitis.
Penggunaan klausula baku syarat-syarat umum dalam tiket angkutan udara di Garuda Indonesia Airways yang mengatur tanggung jawab pengangkut dengan mengacu kepada Ordonansi pengangkutan Udara Stb 1939 Nomor 100, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prinsip yang diterapkan pada kasus ini adalah prinsip tanggung jawab mutlak dengan pembatasan.