Pasal 33 UUD 1945 secara tersirat menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) bentuk pelaku ekonomi di Indonesia yaitu swasta, koperasi dan BUMN. Fungsi dari BUMN adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di dalam perjalanan sejarahnya, BUMN telah mengalami banyak perubahan baik dan bentuk, nama, maupun landasan hukumnya. Meskipun telah mengalami banyak perubahan tetapi fungsi BUMN sebagai unit ekonomi, agen pembangunan, dan stabilisator ekonomi di Indonesia tidak berubah. Untuk melaksanakan fungsinya, BUMN diberikan berbagai kemudahan, hak monopoli dan proteksi tertentu sehingga swasta dan koperasi tidak bisa masuk berusaha. Namun, sejarah juga membuktikan bahwa ternyata sampai saat ini BUMN belum dapat melakukan fungsinya baik sebagai unit ekonomi maupun pelayan publik. Seringkali disebutkan bahwa BUMN mengalami kerugian. Kendala yang seringkali menghambat BUMN untuk berfungsi secara ekonomi adalah Pemerintah sendiri. Selain itu, kualitas SDM yang buruk dan budaya korporasi yang cenderung KKN ternyata juga memberi andil terhadap kerugian BUMN. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, perlu adanya perubahan (reformasi) pengelolaan BUMN. Dengan dasar UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : KEP-117IMBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara maka BUMN wajib untuk menerapkan good corporate governance. Good Corporate Governance sendiri merupakan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, dan berkembang di dunia bisnis swasta. Namun, Pemerintah melihat bahwa prinsip GCG ini ternyata banyak memberikan manfaat terhadap pemulihan ekonomi sebagai akibat krisis ekonomi global pada tahun 1998 sehingga diharapkan dengan menerapkan GCG maka ada perubahan cara pengelolaan BUMN lebih baik sebagai unit ekonomi dan pelayan publik yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada umum dan dapat memberikan pemasukan yang seimbang kepada Negara. BUMN bergerak di bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Khususnya di bidang pertambangan adalah PT. (Persero) Aneka Tambang Tbk. Bagi Antam, pengelolaan perseroan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan perseroan, pemegang saham, dan stakeholders yang dimaksud di dalam KepMen No.117/2002 sudah dilakukan sejak tahun 1997 ketika Antam diprivatisasi. Penerapan GCG dilakukan dengan 5 (lima) tahap yang saling berkaitan yaitu : Penyadaran (awareness), Pengkajian (assestment), Penyempurnaan (improvement), Penyebarluasan (socialization) dan Pengungkapan (disclosure). Selain itu, Antam sudah membuat Paraturan Kebijakan Perusahaan, Management Policy, Standard Operational Procedur, dan Standar Etika perusahaan dalam kegiatan operasional, serta adanya pengawasan dan koordinasi yang baik dan tepat antara Direksi dan Komisaris sebagai alat untuk menegakkan GCG. Atas usahanya dalam menerapkan GCG, maka Antam sudah menerima beberapa penghargaan balk dari dalam negeri maupun luar negeri.