Pada 1974 Indonesia memiliki undang-undang mengenai perkawinan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai unifikasi landasan hukum perkawinan untuk bangsa Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan paua dasarnya berasaskan monogami tetapi di dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat suatu pengecualian sehingga asas monogami bergeser menjadi asas monogami tidak mutlak, hal ini berdampak membawa peluang bagi para pria untuk melakukan poligami. Berkaitan dengan hal tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah akibat hukum dari perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah di dalam praktik izin untuk berpoligami telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Putusan Nomor Z/Pdt.G/2004IPAJS)? Apa akibat hukum apabila persetujuan tertulis dari isteri ternyata merupakan hasil rekayasa suami? Dan perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada isteri?
Bentuk penelitian dari tesis ini adalah evaluatif-analitis-preskriptif di mana penulis akan mengevaluasi Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalam praktik, menganalisis pokok permasalahan yang ada, dan memberikan saran. Dengan demikian, simpulan dari tesis ini adalah akibat hukum dari perkawinan poligami yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak sah karena pengadilan tidak akan mengeluarkan izin poligami dari pemohon.
Di dalam kasus putusan permohonan izin poligami Nomor Z/Pdt.G/2004/PAJS yang diajukan oleh Tuan X, pengadilan memberikan izinnya kepada Tuan X untuk berpoligami sehingga perkawinan poligami yang dilakukan Tuan X?adalah sah dan dapat dicatatkan. Akibat hukum apabila persetujuan tertulis dari istri guna mengajukan permohonan poligami kepada pengadilan terbukti merupakan hasil rekayasa suami maka perkawinan poligaminya dianggap tidak sah dan diancam dengan peabatalan, dan bagi suami dapat dikenakan sanksi pidana berkaitan dengan pemalsuan surat atau dokumen.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu mendapat revisi terutama berkaitan dengan poligami, karena pengaturan tentang poligami dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan saat ini sangat umum sehingga banvak menimbulkan penatsiran dan mengeneralisasi posisi istri yang dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.