Tesis ini relevan dengan kebutuhan energi nasional yang meningkat, Cadangan energi panas bumi Indonesia mencapai 40 persen dari total cadangan dunia tetapi pemanfaatannya masih sangat kecil. Komersialisasi yang maksimal akan tercapai jika didukung oleh faktor kepastian hukum karena proyek panas bumi padat karya dan modal. Tiga butir permasalahan tesis ini adalah (1) aspek-aspek hukum apa saja yang penting dalam komersialisasi panas bumi sebagai sumber energi baru dan terbarukan, (2) apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur komersialisasi panas bumi, dan (3) apakah perlu suatu badan khusus untuk mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan komersialisasi panas bumi tersebut di Indonesia. Kerangka teori yang yang digunakan adalah teori materi muatan suatu undang-undang, yang di Indonesia dipelopori oleh Almarhum A. Hamid Attamimi. Metode penelitian yang digunakan adalah interdisipliner sehingga penelitian ini bersifat yuridis sekaligus sosiologis. Penelitian ini diperkuat dengan pendekatan studi perbandingan dengan peraturan kepanasbumian asing. Peraturan asing yang menjadi pembanding tersebut antara lain adalah Geothermal Steam Act of 1970 dan Geothermal Energy Research, Development, and Demonstration Act of 1974 Amerika Serikat. Asumsi yang digunakan adalah bahwa (1) pengembangan panas bumi berkaitan dengan beberapa aspek hukum penting, (2) Indonesia perlu memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur komersialisasi panas bumi, dan (3) perlu adanya suatu badan yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan komersialisasi panas bumi di Indonesia.
Hasil penelitian dalam tesis ini memperkuat asumsi tersebut, dimana komersialisasi panas bumi berkaitan dengan beberapa aspek hukum penting, yaitu pengertian, perizinan, royalti dan perpajakan, pertanahan, wilayah kerja, lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, akses dan pengawasan, serta pelanggaran dan sanksi. Selain itu peraturan kepanasbumian yang sekarang berlaku ternyata seharusnya menjadi materi muatan undang-undang sehingga Indonesia perlu memiliki undang-undang tersendiri tentang komersialisasi panas bumi. Akhirnya, demi efektifnya komersialisasi panas bumi di tanah air, perlu suatu badan khusus yang mandiri, yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasi berbagai peraturan dan pelaksanaan komersialisasi panas bumi.