ABSTRAK Perspektif tindakan Kepolisian baik sebagai individu, sebagai fungsi dan sebagai organ sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik sebagai akibat kegiatan pembangunan industri maupun akibat limbah dari kegiatan usaha industri, dalam mewujudkan pembangunan industri berwawasan lingkungan sebagaimana diatur antara lain dalam PP No.13 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha Industri jo PP No.51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan jo SK Menteri Perindustrian No.2911M/SK/14I1989 Tentang Tata Cara Perizinan dan Standart Teknis Kawasan Industri Jo SK Menteri Perindustrian No.1341M14r 988 Tentang pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Sebagai Akibat Kegiatan Usaha Industri jo KEPPRES No.77 Tahun 1994 Tentang BAPEDAL jo Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 1992 Tentang Penataan ruang dan jo Undang-Undang Kepolisian RI No.13 Tahun 1961 jo Undang-Undang HAP No.8 Tahun 1981. Pencegahan pencemaran yang meliputi antara lain pemilihan lokasi sesuai RTR, pembuatan AMDAL, pengolahan dan Iain-lain, serta penanggulangan, seperti penetapan kualitas limbah dan nilai ambang batas bagi lingkungan, penanganan limbah melalui daur ulang dan sebagainya.
Adanya kemungldnan perusahaan kawasan industri diberikan batas waktu 3 (tiga) tahun untuk tidak menyusun RKL, RPL setelah Persetujuan Prinsip dikeluarkan, sebagaimana dimaksud SK Mentri Perindustrian No.291/MISK/1O/1989, dan hanya adanya kewajiban menyusun AMDAL, RKL dan RPL apabila ada dampak panting pada tingkat izin tetap sebagaimana diatur di dalam PP No.51 Tahun 1993 Tentang AMDAL maka memberi peluang pada tingkat persetujuan prinsip bagi perusahaan industri terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sebab pencemaran dan kerusakan itu dapat terjadi tidak saja setelah usaha industri itu beroperasi tapi dapat juga pada tahap persiapan dan usaha pembangunan industri. Keadaan ini menjadikan tidak efektifnya peraturan Izin Usaha Industri dalam rangka usaha pencegahan dan penanggulangan pencemaran industri terhadap lingkungan hidup. Faktor yang mempengaruhi antara lain adalah adanya peluang dari peraturan yang ada, kesadaran yang rendah dari pengusaha industri mengenai pentingnya melestarikan kemampuan lingkungan. Selain dari hal peraturan perundang-undangan maka pelaksana dan pengawas undang-undang terutama sesuai Pasal 7a Undang-Undang 8 Tahun 1981, dimana jajaran terdepan selaku penyidik utama adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mempunyai beberapa kendala di lapangan mempunyai beberapa kendala di lapangan dalam mewujudkan kepastian hukum dan atau Integrated Criminal Juctice System khususnya pencegahan dan penanggulangan delik pencemaran lingkungan.