Perkembangan e-commerce tidak terlepas dari laju pertumbuhan Internet, hal ini mengingat Internet merupakan infrastruktur bagi e-commerce. Tak kurang dari 45 juta orang di dunia pada bulan Juli 1999 telah menggunakan Internet. Memang tak dipungkiri bahwa sejumlah pengguna Internet itu akan menggunakan jasa internet untuk melakukan transaksi E-commerce.
E-commerce sebagai suatu perangkat transaksi perdagangan yang menggunakan teknologi yang cukup tinggi, tentunya dihadapkan oleh sekelumit permasalahan hukum yang kompleks. Tidak saja bagaimana hukum mengatur tentang sistem keamanan transaksinya, namun juga lebih jauh dan itu, bagaimana hukum menjamin perlindungan atas pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi e-commerce itu Secara garis besar permasalahan e-commerce dalam perlindungan konsumen muncul pada mekanisme pembayaran, kontrak dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha.
Aspek hukum perlindungan konsumen terutama pada perlindungan terhadap hak-hak konsumen saat ini merupakan suatu perhatian yang mendapat tanggapan secara global, terutama bagi negara-negara yang mengaktualisasikan e-commerce ini sebagai bagian dari proses perdagangan. Perhatian ini cukup ditekankan mengingat telah banyaknya kasus yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan analisa terhadap studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Konsumen Internasional, terjadi beberapa kasus pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Perlindungan terhadap hak konsumen untuk mendapat keamanan dalam transaksi e-commerce dapat dikaji dan perlindungan atas hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dari sudut mekanisme pembayaran, kontrak dan perlindungan atas data-data individu konsumen yang diberikan kepada pelaku usaha. Sedangkan kajian atas analisa yuridis terhadap perlindungan terhadap hak konsumen untuk mendapat keamanan dalam transaksi e-commerce dilakukan dengan memperhatikan kajian atas peraturan perundang-undangan dan studi kasus, walaupun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan yang relevan yang mengatur tentang hal tersebut.