Syarat-syarat yuridis, agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit, adalah adanya utang, yang minimal salah satunya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, adanya Debitur, adanya Kreditur yang jumlahnya lebih dari 1 (satu), pernyataan pailitnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga, putusan mana dilaksanakan atas dasar permohonan dari Debitur, 1 (satu) atau lebih Kreditur, Jaksa untuk kepentingan umum, Bank Indonesia jika Debiturnya Bank atau Bapepam jika Debiturnya adalah perusahaan Effek. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan memperoleh kesimpulan bahwa ternyata Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998, tentang Kepailitan tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan Kreditur, Debitur dan Masyarakat luas, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu disempurnakan dan dilengkapi lebih lanjut, antara lain, karena dalam Undang-Undang tersebut belum ada ketentuan yang bersifat preventif disertai pengenaan sanksi-sanksi terhadap Kreditur, agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, begitu pula perlu diterapkan azas preseden tehadap kasus-kasus yang serupa, berdasarkan yurisprudensi terdahulu, agar Undang-Undang Kepailitan tersebut dapat dijadikan Sarana Hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang secara adil dan berimbang.