Maraknya penyalahgunaan bahan kimia formalin sebagai pengawet makanan dewasa ini bukanlah merupakan hal yang baru lagi. Penggunaan formalin (dalam bahasa kimianya disebut juga formaldehide) tersebut terbukti berdampak buruk bagi kesehatan konsumen, mulai dari iritasi ringan sampai dengan gangguan kesehatan yang mengakibatkan kematian. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, melihat telah menyebar dan maraknya penyalahgunaan bahan kimia tersebut ditanah air. Untuk itu penulis mencoba melakukan penelitian dalam hal ini.
Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian terhadap norma atau hukum, antara lain peraturan perundang-undang yang terkait maupun putusan-putusan pengadilan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini mencakup; Peraturan perundangundangan terkait, Putusan-putusan pengadilan, serta pendapat para ahli hukum.
Cara pengumpulan data yaitu-dengan menggunakan metode studi pustaka, dan menggunakan metode analisis data secara Kualitatif Larangan terhadap penggunaan formalin sebagai pengawet makanan sebenarnya sudah lama diterapkan, yaitu dalam Permenkes No. 722 1 MENKES 1 PER I IX l 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 1168 / MENKES 1 PER 1 X I 1999, namun penyalahgunaan bahan kimia tersebut dewasa ini masih banyak ditemukan.
Hal ini membuktikan bahwa tidak efektifnya peraturan perundang-undangan tersebut, dan penegakan hukumnya pun masih dipertanyakan. Pelaku usaha yang memasarkan makanan dengan menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanannya tentunya melanggar ketentuan UUPK, UU Pangan, dan UU Kesehatan, untuk itu kepada pelaku usaha dapat dikenakan sanksi yang seberat-beratnya.
Selain mengeluarkan regulasi baru dan mengenakan sanksi yang berat kepada pelaku usaha yang rela meracuni konsumen untuk memperoleh keuntungan semata, kondisi ini tentunya harus juga diantisipasi dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat, serta memberikan alternatif lain pengganti formalin yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam mengawetkan makanannya.