Permasalahan anak jalanan di Indonesia bukan hal yang baru. Telah lama negara melalui pemerintah mengupayakan penanganan anak jalanan di Indonesia. Semakin terpuruknya perekonomian Indonesia yang ditandai dengan krisis moneter pada tahun 1997, membuat makin bertambahnya jumlah anak jalanan, termasuk didalamnya adalah anak jalanan perempuan.
Kehidupan jalanan yang keras membuat anak jalanan perempuan tidak luput dari perlakuan kasar dan kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, pencabulan, dan perkosaan. Kecenderungan bagi anak jalanan perempuan korban kejahatan seksual adalah menjadi pekerja seks komersial. Bila hal ini dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan begitu banyak generasi muda yang berpotensi di masa mendatang.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana hukum Indonesia melindungi anak-anak jalanan khususnya bagi mereka anak jalanan perempuan dari,-kejahatan seksual dan peran pemerintah dalam menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dalam hal melindungi dan menangani anak jalanan melalui program-programnya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak, sudah cukup banyak dan sudah cukup lengkap. Terlebih lagi setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak anak yang diatur didalamnya telah mencakup hak-hak anak yang diatur didalam Konvensi Hak Anak, selain itu sanksi yang dicantumkan dalam undang-undang ini juga sudah cukup berat untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Program pemerintah dalam menangani dan melindungi anak jalanan juga telah dilakukan sejak lama dan sangat beragam bentuknya. Namun kenyataannya kejahatan seksual terhadap anak jalanan semakin meningkat. Peraturan perundang-undangan mengenai anak jalanan masih sebatas pasal-pasal saja sedangkan implementasinya masih belum optimal. Program-program pemerintah seperti rumah singgah, bantuan-bantuan hasil pengurangan subsidi BBM untuk rakyat miskin, bantuan pendidikan dan Iainnya belum berjalan dengan baik dan kurang memihak kepada anak jalanan.