Di Indonesia nama Montesquieu lebih dikenal di kalangan hukum karena karyanya yang termasyhur yang berjudul L'Esprit des Lois (Hakikat Hukum) (1748) biasanya dikaji secara mendalam di fakultas-fakultas hukum di negeri kita. Karya ini menjelaskan dan menjabarkan Trias Politica, yaitu pentingnya kekuasaan pemerintahan suatu negara dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah: l.eksekutif, 2. yudikatif, dan 3. legislatif.
Di negeri kita tidak banyak orang yang mengenal Montesquieu sebagai pengarang biasa, sebagai penulis Lettres persanes misalnya. Pembaca Indonesia hanya mengenal Mdntesquieu sebagai seorang filsuf dengan gagasannya mengenai Trias Politica disamping filsuf-filsuf besar Perancis lainnya di abad ke-18 seperti Diderot, Voltaire, dan Rousseau, masing-masing dengan pemikirannya yang cemerlang.
Pelajaran sastra asing lebih ditekankan pada pengenalan sastra Inggris dengan membaca dan mempelajari baik karya-karya asli maupun karya-karya terjemahan Shakespeare dan pengarangpengarang Inggris atau Amerika lainnya. Karya-karya pengarang Perancis kurang dikenal.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, peneliti merasa tertarik untuk mengkaji salah satu karya sastra Montesquieu yang terkenal. Karya ini berupa sebuah roman epistoler dan berjudul Lettres persanes (Surat-surat Persia).