Keberadaan dan kehadiran seorang notaris senantiasa diperlukan oleh masyarakat. Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum selain pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan juga suatu mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh notaris untuk melindungi dirinya sehingga profesi notaris tetap di percaya oleh masyarakat. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah:
1. Apakah notaris dapat dituntut secara hukum bila dalam menjalankan jabatannya terjadi kesalahan?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pejabat umum apabila terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya?
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap sejarah notariat, perundang-undangan notariat, serta kedudukan akta notaris sebagai akta otentik. Sementara itu, metode analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian akan bersifat deskriptif analitis evaluatif. Di dalam praktek ditemukan 1. Notaris bila melakukan kesalahan dalam menjalankan jabatannya wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya, setelah mendapatkan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan hukuman berupa denda, sanksi, teguran atau bahkan pemecatan. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan notaris adalah apabila pihak penyidik melakukan pemanggilan maka harus menunggu izin Majelis Pengawas apabila Majelis Pengawas memberikan izin untuk memenuhi panggilan kepada Penyidik maka notaris wajib memenuhi panggilan itu. hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi (verschonigs-recht) digunakan notaris untuk melindungi rahasia jabatannya menyangkut akta-akta yang dibuatnya.
Notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana mempunyai hak untuk menghadirkan saksi ahli (expert testimony) dari organisasi profesi notaris untuk memberikan masukan kepada hakim tentang pelanggaran yang dilakukan oleh notaris apakah kesalahan pribadi atau kesalahan dalam menjalankan tugas jabatannya. Bila kesalahan itu kesalahan diri pribadi notaris maka mekanisme penghukumannya sama seperti masyarakat biasa dan sebaliknya bila kesalahan tersebut kesalahan dalam menjalankan tugas jabatannya maka kesaksian dari saksi ahli (expert testimony) sangat berpengaruh kepada hakim dalam mengambil keputusannya.