ABSTRAKMasalah merger dan akuisisi di Indonesia dewasa ini terlihat semakin
menghangat dan banyak mendapat sorotan, terutama berkenaan dengan kasus
akuisisi diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama
(akuisisi internal). Akuisisi internal yang menjadi sorotan adalah akuisisi di
perusahaan publik.
Sorotan mengenai akuisisi di perusahaan publik ini terjadi karena kurang
dipenuhinya unsur keterbukaan dan transaksi terjadi pada harga yang kurang
menguntungkan pemodal minoritas. Pada akuisisi internal yang mengandung
benturan kepentingan harga saham dianggap terlampau tinggi dan berlebihan.
karena hasil pembelian saham masuk kembali ke kantung pemegang saham
pendiri.
Selama tahun 1994 hingga Agustus 1996 telah terjadi akuisisi dengan
nilai total Rp 6.321.550.501.000,-, hingga akhir 1996 diperkirakan masih akan
terjadi akuisisi dengan nilai Rp. 1.931.293.785.800,-. Sebagian besar dari
transaksi tersebut merupakan akuisisi internal.
Akuisisi sebenamya harus dipandang sebagai komponen penting dalam
strategi jangka panjang perusahaan dalam memperoleh dan mempertahankan
keunggulan kompetitif, sehingga dijalankan berdasarkan pertimbangan bisnis
yang sehat. Untuk menghindari adanya dampak negatif yang dapat merugikan
publik, maka unsur kewajaran dan keterbukaan dalam akuisisi yang memiliki
benturan kepentingan harus dijaga tetap dijaga. Unsur kewajaran yang
harus diperhatikan adalah kewajaran dalam penentuan harga maupun
kewajaran dalam prosedur akuisisi yang dilakukan.
Salah satu akuisis internal yang terjadi di tahun 1994 adalah akuisisi antara PT. Gajah Surya Multi Finance (GSMF) dengan 6 perusahaan lain yang berada dalam kelompok usaha yang sama. Nilai akusisi yang terjadi adalah Rp. 120.120.000.000,- dengan seluruh dananya diperoleh dari emisi klain (right issue).
Karya akhir ini akan mengupas persoalan akusisi internal di GSMF tersebut dengan menitikberatkan pada perhitungan nilai harga saham perushaan target. DAri perhitungan kembali yang dilakukan terhadap harga saham 2 perusahaan target (PT. Asuransi Dayin Mitra dan PT. Asuransi Jiwa Binadaya Nusa Indah) ternyata transaksi tersebut sedikit lebih tinggi dari nilai rata-rata tertimbang berdasarkan metode penilaian yang digunakan.
Berdasarkan penghitungan kembali harga per saham PT. Asuransi Dayin Mitra adalah Rp 1.984,- sedangkat nilai pembelian realisasi Rp 2.200. Untuk PT. Asuransi Jiwa Binadaya Nusa Indah perhitungan kembali harga per saham adalah Rp. 1.193.211 namun nilai pembelian realisasinya Rp 1.350.000.
Dalam hal kewajaran proses akusisi yang dilakukan ternyata peruhaan dalam melakukan pemilihan perusahaan tidak melakukan tahap seleksi terlebih dahulu. Akibatannya tidak diketahui apakah pengakusisian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan tindakan yang paling optimal jika dibandingkan dengan mengakusisi perushaaan lain.