Kegiatan berinvestasi adalah kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia (muamalah), Salah satu produk investasi di pasar modal syariah yang saat ini dikembangkan adalah obligasi syariah. Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga, tetapi merupakan penyertaan dana yang didasarkan prinsip bagi hasil. Landasan transaksinya bukan utang piutang melainkan penyertaan atau investasi. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan sebagai pengelola dan dibeli oleh investor. Dana yang dihimpun dapat digunakan untuk pengembangan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari unit lama. Atas penyertaannya maka investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik Pernegang obligasi syariah (syariah bond holders) dapat mengalihkan (al hawalah) yaitu mekanisme pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil kepada pihak lain dengan perjanjian revenue sharing, dengan mengeluarkan syariah bonds atas nama, berarti dapat dilakukan di pasar sekunder. Di Indonesia baru terdapat dua jenis obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah.
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang mendukung bagi para pelaku pasar obligasi maka harus dipegang teguh asas-asas pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam tesis ini akan dibahas tentang dua asas pemungutan pajak yaitu asas kepastian dan asas keadilan.
Dasar hukum dalam pelaksanaan transaksi obligasi syariah di Indonesia baru berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, belum terdapat peraturan yang dibuat khusus untuk mengatur tentang obligsi syariah ini sehingga untuk pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi obligasi syariah masih mengacu pada Undang undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaan obligasi secara umum (konvensional). Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaan obligasi ini tidak mengatur tentang premium obligasi, hakekat ekonomi dari premium adalah suatu jumlah di atas nominal yang pembeli bersedia bayar.
Penghasilan dengan jumlah yang sama (dari jenis penghasilan yang sama) namuii transaksi berbeda, yaitu penghasilan bagi hasil berjalan yang diterima atau diperoleh penjual obligasi dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda. Untuk menjamin asas keadilan dalam pemungutan pajak seharusnya atas jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif yang sama, tanpa membedakan jenis - jenis penghasilan atau sumber penghasilan. Yang membedakan besarnya taril, adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tarn bahan kemampuan ekonomis, bukan perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan (unequal treatment for the unequal). Hal tersebut dapat terpenuhi bila kita menggunakan global taxation dengan tarif progresif.
Kedua hat tersebut menunjukkan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas transaksi obligasi syariah belum memenuhi asas kepastian ( certainty ). Adanya sistem pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan sistem pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak secara global taxation tidak menjamin asas keadilan dalam pemungutan pajaknya. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan perubahan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai obligasi sehingga sesuai dengan asas keadilan dalam pemungutan Pajak Penghasilan dan segera dikeluarkannya peraturan perpajakan khusus mengenai obligasi syariah sehingga memenuhi asas kepastian.
Investment is activity to arranging relation of human being (muamalah). One of product of investment in Islamic capital market which developing in this time is syariah bonds. Syariah bonds non representing interest bonds , but representing and also the fund based by a result sharing principle. Base of the transaction is non receivable and liability but join and investment. In the form of simple model, syariah bonds published by a company as organizer and bought by investor. Fund used to development the old effort or development the real new unit. Investor have rights For sharing holder ratio which certain advantage by proportional and paid periodic. Syariah bonds holders can transfer (al hawalah) by the mechanism of transfer of receivable with responsibility of sharing holder to other party with agreement of revenue sharing, released by syariah bonds on behalf of, meaning can be done in secondary market. In Indonesia newly there are two type of syariah bonds that is mudharabah bonds and ijarah bonds.To create system of taxation which supporting to all items in market bonds must have to be holding a tax income principle. This thesis will be analyzing about two tax income principle of certainty and equality.Legal fundament in execution of transaction of syariah bonds in Indonesia newly pursuant to religious advices from Council of Moslem law National, there not are regulation yet made special to arrange about syariah bond so that for imposition of income lax for transaction of syariah bonds still relate of Income Tax laws and regulation of general bonds. The income tax laws and regulation of general bonds do not arrange about premium bonds - economic essence from premium is a nominal above amount which the buyer ready pay.Income with same amount (from same type of income) but the different transaction, is sharing income which accepted or obtained by seller of bonds imposed with different rate. To guarantee of equality principle in imposition ought to for all amount all income which fulfilling income definition, if it amount is of equal, imposed by lease with same rate, without differentiating type - type of income or production source. Differentiating the level of rate is amount of all income or addition of economic ability, non difference of source income or difference of income type unequal treatment for the unequal). The mentioned can be fulfilled when we used global taxation with progressive rate.Both the things indicate that imposition of income tax for transaction of syariah bonds yet fulfilled certainty principle. Existence system for imposition of income tax having the final character and not globally taxation make not guarantee ground of equality principle. Hereinafter, suggested to be made a change a income tax regulation so that as according to equality principle and is immediately released the regulation tax of syariah bonds.