Perbankan syariah di Indonesia sebagaimana perbankan syariah dinegara lain mengenal dua tipe hukum, hukum Islam dan hukum positif, dalam hal ini undang-undang perbankan beserta peraturan pelaksanaannya. Kedua tipe hukum ini dari substansi hukumnya memiliki kedudukan yang sejajar dan tentu saja harus berjalan seiiring dalam mengawal perjalanan perbankan syariah di Indoesia.
Yang dimaksud hukum Islam dalam operasional perbankan syariah di Indonesia adalah fatwa-fatwa yang berkenaan dengan lembaga keuangan syariah dan dalam hal ini dikhususkan pada masalah perbankan, dan dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional. Fatwa bagaimanapun ia diputuskan hanyalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian saja. Fatwa sebagai basil ijtihad bukanlah suatu produk yang harus dipatuhi.
Akan tetapi didalarn SK DIR BI No.32/34/Kep./Dir/ 1999, fatwa yang semula hanya sebagai alternatif penyelesaian masalah yang timbul, telah diroduksi menjadi aturan-aturan yang harus diikuli oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjalankan tugas pengawasannya. Dengan demikian muncul pertanyaan pokok didalam proposal ini, bagaimanakah kedudukan fatwa dafam tara hukum perbankan Indonesia?
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian dengan data-data kualitatif, dalam hal ini mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan serta penetapan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri. Selain itu penelitian ini juga berusaha mengkaji pelaksanaan dari peraturan perundang-undangtan tersebut. Oleh karena itu, dalam melakukan analisis terhadap penelitian ini juga dipakai metode evaluasi. Metode evaluasi ini, digunakan untuk mengkaji produk hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (berbagai peraturan yang bernuansakan ekonomi syariah), yang telah dihasilkan sebagai upaya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuannya.