Dalam dunia pengangkutan udara masalah tanggungjawab pengangkut/operator merupakan hal yang paling penting untuk ditetapkan secara tegas dan yang berdaya laku seragam di seluruh negara.
Salah satunya adalah sistem tanggungjawab mutlak bagi pihak ketiga yang berada di darat dan diatur melalui Konvensi Roma 1952. Saat ini Konvensi Roma 1952 tersebut perlu mendapat pemikiran ulang dan perhatian khusus, karena sistem tangungjawabnya lebih memberikan kepastian dalam melindungi penduduk (baik secara fisik maupun mentalnya), harta benda juga wilayah udara negara. Serta perlunya masalah kebisingan/'sonic boom' diatur di dalamnya.
Dalam hal ini, Indonesia sebagai Salah satu negara yang memiliki armada pengangkutan udara telah menetapkan masalah tersebut melalui Pasal 44, UU No. 15 Tahun 1992, tentang penerbangan, namun masih belum sempurna (tidak diatur secara rinci).
Diharapkan peraturan yang baru tersebut diikuti dengan peraturan pelaksanaannya dan dihimbau pula untuk segera meratifikasi Konvensi Roma 1952.