Penerapan sistem ekonomi syariah di Indenesia ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1991, kemudian terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1993, MUI mendirikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), dan kemudian pada tahun 2003 sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) khusus untuk menyelesaikan sengeta ekonomi syariah di Indonesia, kemudian mengalami perubahan nama dan status menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYA.RNAS) dan kedudukannya menjadi bagian dari MU.
Penelitian ini membahas mengenai perkembangan lembaga arbitrase Islam di Indonesia dilihat dari sejarah dan dasar hukum Islam dan hukum positif yang mendasarinya, dan beberapa penyebab mengapa lembaga arbitrase Islam (BASYARNAS) lebih rasional dan efisien; ditinjau dari perspektif pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law).
Sedangkan metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, bersifat desktiptif dan eksplantoris, dan bentuknya perspektif dan evaluatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan fakta. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan proses analisis dilakukan secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan cara berfikir deduktif.
Setalah melakukan pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan bahwa lembaga arbitrase sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah dikenal di dalam sistem hukum Islam jauh sebelum kedatangan agama Islam di Arabia sedangkan penerapannya di Indonesia adalah ditandai dengan didirikannya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) kemudian berubah nama menjadi Badab Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kedua, ditinjau dari perspektif analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law) maka meskipun secara yuridis Peradilan Umum dan Peradilan Agama memiliki kewenangan (kompetensi absolut) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah (khususnya perbankan) namun BASYARNAS tetap lebih efisien dan rasional dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Dalam membantu penerapan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum di dalam penelitian ini maka digunakan beberapa asumsi dan konsepsi, hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan proses analisis terhadap objek penelitian dengan menggunakan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum, dapat dibatasi variabel-variabel yang dianggap kurang relevan dan rasional.