Tesis ini dibuat untuk memenuhi prasyarat dalam rangka mencapai gelar Magister Kenotariatan pada Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Disamping itu untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam tentang perlindungan terhadap harta kekayaan Yayasan dan dampak pembatasan besarnya nilai penyertaan Yayasan yaitu paling banyak sebesar 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan ditinjau dari segi perlindungan terhadap kekayaan Yayasan.
Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan penelitian melalui kepustakaan dan lapangan. Yayasan merupakan badan non-profit yang mendapatkan kekayaan awal dari pendirinya yang memisahkan kekayaannya. Selain itu, Yayasan dapat memperoleh kekayaan dari sumbangan-sumbangan donatur, wakaf, hibah, hibah wasiat, bantuan pemerintah, bantuan dari luar negeri dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekayaan Yayasan yang telah dimasukkan ke dalam Yayasan menjadi milik publik yang harus digunakan untuk kepentingan publik di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang tertuang dalam anggaran dasarnya dan tidak boleh dialihkan atau dibagikan baik(secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Yayasan juga dapat mendirikan badan usaha dan/atau melakukan penyertaan di badan-badan usaha.
Yayasan harus berhati-hati memilih bentuk badan usaha dalam rangka melakukan penyertaannya karena tidak semua bentuk badan usaha memberikan jaminan perlindungan terhadap kekayaan Yayasan. Dengan adanya pembatasan penyertaan modal yaitu paling banyak 25% dari nilai seluruh kekayaan Yayasan yang maksudnya untuk melindungi harta kekayaan Yayasan maka Yayasan dalam penyertaannya harus memilih bentuk badan usaha yang dapat melindungi seluruh kekayaan Yayasan.