ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk : 1) mengkaji kebijakan Pemerintah Daerah yang menjadi landasan hukum operasionalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (selanjutnya disebut PKJ TIM), 2) mengkaji hubungan kemitraan antara kelembagaan pada PKJ TIM dengan Pemda DKI Jakarta, 3) mengidentifikasi pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dan PKJ TIM dengan swasta, dan 4) mengkaji kemungkinan swastanisasi sebagai upaya peningkatan peran dan citra PKJ TIM.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data primer dihimpun melalui wawancara langsung dan data sekunder dari telaahan terhadap berbagai kebijakan dan laporan unit terkait pada Pemda DKI Jakarta, hasil wawancara mendalam (in-depth interview) dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan terhadap lembaga-lembaga yang berada pada PKJ TIM, yaitu Akademi Jakarta (Al), Dewan Kesenian Jakarta (DU), Yayasan Kesenian Jakarta (YKJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) serta Taman Ismail Marzuki (TIM) sebagai manajemen yang mengelola secara operasional atau fungsi "secretary".
Masa kejayaan PKJ TIM pada periode 1968-1980, nampak pada citranya sebagai Pusat Kesenian yang sangat prestisius bagi seniman dalam berkesenian di Indonesia, tetapi sejak tahun 1980 pamor/citra PKJ TIM mulai memudar, hal ini ditandai dengan semakin menurunnya baik secara kualitas maupun kuantitas pergelaran, kurangnya karya seni yang bermutu, berkurangnya kepeloporan PKJ TIM dalam melahirkan karya seni yang kreatif dan inovatif. Indikator lainnya pada pemasaran dan pemanfaatan ruang yang belum optimal, terlihat dari rendahnya angka occupancy rate pada kapasitas tempat duduk, seperti Graha Bhakti Budaya 7,4%, Teater Arena 4,4%, Teater Tertutup 1,9% dan Teater Terbuka 1,4%.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa lembaga-lembaga dalam PKJ TIM tersebut dapat menjadi sinergi bila dilakukan restrukturisasi organisasi untuk mewujudkan keunggulan kompetitif dari Pusat Kesenian lainnya, yang dalam proses perkembangan selanjutnya PKJ TIM dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak swasta dan aspek kelembagaan, dengan demikian akan mengurangi intervensi langsung Pemda DKI Jakarta terhadap PKJ TIM. Sementara itu bagi PKJ TIM sendiri kerjasama dengan pihak swasta selain sangat positif guna mendorong profesionalisme, juga ketergantungan dana (subsidi) dari Pemda DKI Jakarta akan berkurang, khususnya dengan akan dikembangkannya kebutuhan atas keterpaduan yang terdesentralisasi dalam manajemen PKJ TIM dan pengembangan berbagai kegiatan komersial dan non-komersial secara berkesinambungan dan saling menunjang atau sinergis.