ABSTRAKPengadaan barang dan jasa di kegiatan hulu minyak dan gas bumi tidak jauh berbeda dalam pelaksanannya, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPMIGAS Pedoman Tata Kerja No:0071PK/VI/2004 Tentang Pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, pedoman ini dikeluarkan dengan berpandangan secara umum kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 2004 yang menggantikan Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di kegiatan hulu minyak dan gas bumi, permasalahan yang sering terjadi adalah sama dengan permasalahan yang ada pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu adanya penyelewengan-penyelewengan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini.
Harus diakui bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa ini merupakan lahan subur bagi berkembangnya bentuk-bentuk penyelewengan seperti KKN tersebut, salah satu bentuk penyelewengan yang biasa terjadi adalah adanya persekongkolan dalam tender, pe-mark-up-an dana atau anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
BPMIGAS sebagai badan pengawas dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di kegiatan hulu minyak dan gas bumi, mempunyai peranan penting dalam menjaga timbulnya kasus-kasus tindakan penyelewengan seperti tersebut di atas, adalah wewenang BPMIGAS juga untuk menindak setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan penyelewengan tersebut dan sesuai dengan peraturan yang ada yang dikeluarkan oleh BPMIGAS. Tetapi, bila temyata tindakan penyelewengan tersebut merugikan negara secara besar maka BPMIGAS sebagai badan pengawas mempunyai kewajiban kepada negara sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk mengawasi para KKKS yang beroperasi di wilayah Indonesia maka BPMIGAS dapat memperkarakan masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi yaitu melalui pengadilan.