Perjanjian adalah sepakat dari satu atau lebih pihak untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan. Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Perjanjian haruslah memenuhi kata sepakat dari para pihak, para pihak tersebut telah cukup dewasa untuk membuat perjanjian, adanya tujuan yang jelas dari perjanjian dan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undangundang, kepatutan maupun kesusilaan.
Hal terpenting dari pelaksanaan perjanjian adalah masalah wanprestasi, force majeure dan penyelesaian sengketa. Perjanjian Kerjasama Sponsorship yang diadakan B11 dengan PB Pelti, perlu mendapatkan pengkajian. Yaitu dalam hal apakah perjanjian tersebut telah sempurna dan sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apakah suatu perbuatan melawan hukum karena wanprestasi dapat dijatuhkan pada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, dan apakah keadaan darurat yang dialami salah satu pihak dapat menyebabkan perjanjian menjadi diakhiri, serta kajian terhadap cara penyelesaian sengketa yang dilakukan Bli. Pertanyaan tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Perjanjian Kerjasama Sponsorship antara B11 dengan PB Pelti dalam Penyelenggaraan Turnamen Tennis telah sah namun belum sempuma. Wanprestasi adalah perbuatan melawan hukum. Keadaan darurat tidak dapat serta merta mengakhiri perjanjian namun juga dapat mengakhiri perjanjian. Jadi sifatnya relatif. Prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BII adalah musyawarah untuk mufakat serta jika jalan musyawarah untuk mufakat gagal maka penyelesaian sengketanya menggunakan Pengadilan Negeri.