Direksi sebagai organ perseroan yang secara langsung mengurus dan mewakili perseroan dalam kegiatan sehari-hari memegang peranan sentral dalam perseroan, karena dari tindakan kepengurusannya diharapkan perseroan akan dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi pemilik/penanam modal. Tindakan direksi yang secara sepihak memutuskan untuk "membeli" Surat utang yang telah jatuh tempo dan gagal bayar (default) menimbulkan kerugian bagi perseroan, oleh karena itu dalam tesis ini akan dibahas pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa direksi bertanggung jawab atas kepengurusannya pada perseroan? 2. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban tersebut? 3. Apa yang menjadi konsekuensi "self dealing" yang dilakukan oleh direksi?
Metode penelitian penulisan tesis ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan mempelajari dan membaca buku mengenai perseroan Terbatas, badan usaha, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan sumber lain yang relevan untuk mendapatkan landasan teori dan implementasinya.
Sebagai kesimpulan hasil pembahasan adalah:
1. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusannya pada perseroan karena kepercayaan yang diberikan perseroan kepadanya dan prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi.
2. bentuk tanggung jawab direksi berupa ganti rugi atau kompensasi, pengembalian keuntungan yang diperolehnya, permohonan untuk pembatalan perjanjian yang dibuat oleh anggota direksi, dan pengembalian harta kekayaan yang diperoleh anggota direksi.
3. konsekuensi "self dealing" yang dilakukan direksi adalah perseroan dapat mengajukan gugatan perdata kepada anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan tindakannya tersebut.
Sebagai saran dalam penulisan tesis ini kiranya UUPT yang berlaku sekarang dapat dipertajam aplikasi hukumnya dengan mengadopsi kaidah-kaidah hukum common law seperti fiduciary duty, duty of care, duty of loyalty dan lain-lain sepanjang kaidah-kaidah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi direktur itu sendiri maupun perseroan, khususnya bagi dunia usaha.