Kewarganegaraan merupakan bagian dari hak dasar setiap individu yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Karena itu ketentuan hukum tentang kewarganegaraan merupakan tuntutan logis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang kewarganegaraan selain memunculkan dimensi pengaturan hak kewarganegaraan juga menentukan dimensi kepastian hukum status kewarganegaraan setiap orang. Berdasarkan peraturan kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Pasal 17 huruf (k), seorang warga negara Indonesia yang telah,bertempat tinggal di luar negeri dalam waktu lima tahun berturutturut tanpa menyatakan diri untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Dengan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang apabila tidak diikuti dengan dimilikinya kewarganegaraan baru akan menimbulkan dampak yang berat yaitu hilangnya perlindungan dari negara sehingga timbul pertanyaan bagaimana dengan pencabutan kewarganegaraan tersebut apakah hak asasi manusia telah dilanggar dengan hilangnya kewarganegaraan tersebut, bagaimana perlindungan yang diberikan negara terhadap WNI khususnya yang berada diluar negeri. Dalam berbagai kasus misalnya apa yang dialami oleh warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri yang sering kali dalam kondisi tidak bebas atau karena paksaan keadaan bekerja tanpa izin dinegara lain untuk dapat setiap saat menyatakan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Bukan hanya itu, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Surat Akuan Pengenalan (SAP), yang dapat di identikan sebagai paspor, sesuai aturan darn. Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 pasal 17 huruf (j) dapat pula mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan. Namun Karena kehilangan kewarganegaraan itu tidak disertai dengan kepemilikan kewarganegaraan Malaysia, maka kehilangan kewarganegaraan akan mengakibatkan warga negara Indonesia tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan. Meskipun demikian, pengaturan kehilangan kewarganegaraan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal