Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahaya pornografi,yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas. Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antara lain, penggrebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya , sangat sedikit pelakunya di ajukan ke pengadilan, apalagi di jatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai tahun 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang di jatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya.