Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk menggambarkan penerapan lembaga paksa badan dapat digunakan sebagai alternatif lain untuk menanggulangi kredit macet. Penerapan paksa badan tidak melanggar HAM karena dilakukan secara proposional dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak sebelum pengadilan mengambil putusannya. Penggunaan lembaga lain seperti hak tanggungan, gugatan perdata maupun kepailitan lebih ruwet dan banyak hambatannya baik menyangkut segi formil maupun materiilnya. Karena itu penerapan paksa badan memberikan harapan baru terutama bagi kreditor untuk dapat lebih efektif dapat menarik kembali hutang dari debitor, yang dapat dimanfaatkan membangun kembali perekomian Indonesia.