Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Harmonisasi pajak penghasilan dalam kawasan perdagangan bebas ASEAN

oleh R. Mansury ([Publisher not identified] , 1996)

 Abstrak

ASEAN (the ?Association of South East Asian Nations? atau Persekutuan Negara-Negara Asia Tenggara) dibentuk pada tahun 1967 sebagai sarana untuk melakukan kerjasama regional dalam bidang ekonomi, termasuk pula dalam melakukan upaya untuk mengadakan liberalisasi perdagangan regional.
Pada tahun 1977 dilancarkan the Preferential Trading Arrangement yang diputuskan dalam the Tenth ASEAN Ministers' Meeting sebagai suatu pernyataan ASEAN untuk bersama-sama mengupayakan trade liberalization di antara Negara-Negara anggota. Diantara tindakan-tindakan yang diambil adalah memberikan preferensi tarif atau "tariff preferences" antara anggota yaitu menerapkan tarif bea masuk yang lebih rendah atas barang-barang yang di impor dari Negara anggota lainnya. Oleh karena ada Negara anggota yang masih bermaksud memberi proteksi atas industri-industri tertentu, maka dibuatlah "exclusion list of sensitive items", sehingga perluasan pelaksanaan pemberian "tarif preferences" tidak berjalan mulus

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : BBJI-II-4-Des1996-7
Entri utama-Nama orang :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Bisnis dan Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi
Volume : Vol. II (4) Desember 1996: 7-13
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
BBJI-II-4-Des1996-7 03-20-770356139 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89299
Cover