Tulisan berikut ini akan berusaha mengelaborasi beberapa asumsi pokok mengapa pemerintah menetapkan pajak dalam masyarakat dan perkcmbangan kondisi signifikannya di masa sekarang tenitama setelah merebaknya isu liberalisasi perdagangan dunia. Kebijakan pemerintah secara umum dalam tutisan ini menipakan kebijakan politis (political policy) yang merupakan out-put dari proses pengaturan masyarakat dalam sebuah negara. Bagaimana masyarakat diatur dan kebijakan perencanaan perabangunan yang dilakukan pemerintah akan sekaligus merupakan sebuah pola pertahanan pemerintah untuk menjaga kelanggengan kdniasaan. Di sini, artinya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan untuk mengatur agar tidak terjadi ketidakseimbangan (disequilibrium), jurang atau kesenjangan sosial (social inequality) dan, pada akhinrya, kekacauan politik (chaos).