Latar Belakang Permasalahan1. Pertimbangan Teoritis dan Praktis
Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh 2 (dua) pertimbangan, yaitu :
a) Pertimbangan teoritis,
b) Pertimbangan praktis dalam rangka usaha pengembangan armada Niaga nasional.
a. Pertimbangan Teoritis
Di kalangan masyarakat Indonesia sekarang sedang berkembang kegiatan penelitian dan pengkajian hukum yang relatif masih baru, yaitu hukum Ekonomi dan Hukum Maritim yang belum dikenal dalam Tata Hukum Indonesia sejak prokiamasi kemerdekaan 17-8-1945 seperti halnya dengan Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan sebagainya. Dimasukkannya Studi Hukum dan Ekonomi dalam program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia dimaksudkan untuk ikut menyebarkan Hukum Ekonomi sebagai penelitian dan pengkajian disiplin hukum yang baru dengan pendekatan dan pemikirannya yang khas dan berbeda dengan pendekatan maupun pemikiran Hukum Dagang cq W v K Disadari bahwa pendekatan pemikiran maupun luas lingkup Hukum Ekonomi itu sendiri belum benar diakui atau disepakati oleh para ahli.