Pasar Modal memang sangat diharapkan dapat menyalurkan dana segar sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha-usaha menengah dan besar, hal ini dapat dicerminkan melalui peningkatan kapitalisasi pasar, berarti baik faktor internal (keadaan perekonomian dalam negeri) maupun faktor eksternal (keadaan perekonomian luar negeri termasuk persepsi investor terhadap permintaan saham) sangat menentukan sekali terhadap perekonomian Indonesia, agar dapat tumbuh sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Menyadari hal-hal diatas pemerintah telah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijaksanaan di bidang perpajakan dengan menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri dari 5% berubah menjadi 0,5%, sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29-5-1997 tentang perubahan atas PP Nomor 41 tahun 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
Permasalahan yang dikemukakan oleh peneliti dalam penelitian ini antara lain:
(a) Bagaimanakah persepsi Wajib Pajak terhadap PP Nomor 14 tahun 1997 dan dampaknya atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
(b) Apakah Wajib Pajak mendukung terhadap kebijaksanaan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dalam menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian empiris deskriptif yang bersifat eksploratif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan variabel mandiri yaitu persepsi, tanpa menghubungkan dengan variabel lainnya. Variabel persepsi bagi Wajib Pajak ini dijabarkan dalam 20 butir pertanyaan yang terbagi dalam 3 (tiga) faktor, yang diajukan kepada 30 responden yang semuanya layak untuk dianalisa dan diuji, Dalam hal ini pertimbangan yang dipakai untuk penarikan sampel adalah sampel dengan ciri-ciri tertentu, yaitu badan usaha (PT) yang telah eksis di bidang usaha masing-masing, telah Go Public dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Selanjutnya jawaban-jawaban dari responden diukur dengan menggunakan teknik skala Likert, yaitu responden diminta untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, yang dibagi 5 (lima) tingkatan dan diberi skor tertentu.
Hasil analisa dari data yang masuk diketahui bahwa persepsi Wajib Pajak terhadap penurunan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor tarif pajak, faktor peraturan perpajakan dan faktor kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh PT, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ternyata 100% responden menyatakan setuju dan dapat menerima serta mendorong kebijakan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak untuk menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek dari 5 % menjadi 0,5%.