ABSTRAK Pembinaan hukum nasional masih sangat dipengaruhi oleh prinsip "legalitas" merupakan kenyataan yang menyebabkan banyak masalah-masalah sosial kemasyarakatan tidak terjangkau oleh hukum.
Salah satu masalah itu adalah "tindak kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga" yang jika dipandang dari gaya stelsel hukum nasional, bukan suatu bentuk kejahatan (dalam bidang hukum pidana) dan bukan suatu perbuatan melanggar hukum (dalam bidang hukum perdata) karena tindak kekerasan ini memiliki ciri khas yakni "berbasis jender".
Para ahli hukum modern seperti Joanne Belknap dan Katharine T Bartlett yang tergolong kaum feminis barat mulai neninggalkan prinsip legalitas dan melakukan pembaharuan hukum dengan pusat perhatian pada "keluwesan" suatu perundang-undangan agar hukum dapat mengikuti dinamika masyarakat.
Dinamika gerakan perempuan dalam masyarakat mulai mempertanyakan seberapa jauh hukum dapat mengayomi hak-hak asasi perempuan dan mampukah hukum melindungi kaum perempuan dari perbuatan tindak kekerasan dalam keluarga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga tidak bisa ditindaki dengan KUHP saja atau Undang-undang Perkawinan saja karena faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan ini memiliki peranan yang kuat balk terhadap pelaku, korban dan penegak hukum mengenai kedudukan perempuan yang masih tersubordinasi dan terdiskriminasi oleh hukum.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan penlu dilakukan dengan cara mensosialisasikan Deklarasi PBB tentang Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan dibantu dengan pendekatan viktimologi dan kriminologi serta pendekatan hukum yang berperspektif perempuan.