Rendahnya gaji para pegawai dalam sebuah organisasi baik di kalangan pemerintahan maupun non pemerintahan mengakibatkan praktek korupsi. Korupsi menjadi senjata andalan untuk bertahan hidup (survive). keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini selain merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global, juga bukti dampak dari maraknya praktek korupsi. Memburuknya situasi perekonomian secara langsung tercermin dalam angka pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat. Dalam wacana hukum positif Indonesia, tindakan korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal yang menimbulkan ancaman bagi orang yang melakukannya. Hukuman bagi yang melakukan korupsi telah tercantum dalam hukum pidana positif di beberapa pasal KUHP (dalam Moelyanto, 1994: 180) misalnya pasal 415 tentang penggelapan oleh pejabat, pasal 416 tentang pemalsuan bukti-bukti oleh pejabat, pasal 418 tentang suap menyuap dan sebagainya.
Tidak berbeda dengan hukum positif Indonesia, Islam sebagai agama, mempunyai prinsip tentang kemaslahatan ummat, menghindari kemafsadatan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi dalam konsep hukum Islam maupun dalam konteks hukum pidana posistif Indonesia merupakan tindakan yang melanggar kejujuran, keadilan, amanah, moral, etika, serta merampas hak orang lain. Hukum positif Indonesia mengakui adanya pidana mati bagi koruptor kelas kakap. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja berbias pada ketidakstabilan struktur individual tetapi juga sosial kemasyarakatan. Adapun Islam tidak menyebutkan secara eksplisit adanya hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi. Islam hanya menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima suap mendapat laknat dari Allah.