Indonesia dihadapi pada tantangan globalisasi, di mana Indonesia belum memiliki kemampuan persaingan yang baik dengan bangsa lain. Selain itu, bangsa ini juga memiliki tugas untuk menyelesaikan persoalan missing link dan digital devide yang sampai scat ini belum tertuntaskan.
Program Universal Service Obligation adalah salah satu program kewajiban layanan komunikasi yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk diakomodir oleh pemerintah. Dengan program ini, layanan komunikasi diberikan dengan membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, sehingga dapat memberikan aksesibilitas layanan komunikasi yang memadai kepada masyarakat.
Pembangunan USO dirasakan lambat, bila Indonesia ingin menjawab tantangan globalisasi dalam beberapa tahun mendatang, maka implementasi USO dapat menggunakan salah satu alternatif dengan pemanfaatan frekuensi 2.4 GHz.
Pemilihan teknologi nirkabel dengan memanfaatan frekuensi 2.4 GHz dapat menggunakan teknologi berbasis wireless internal protocol sebagai alternatif infrastruktur jaringan dengan wi-fi sebagai akses komunikasi data dengan salah satu karena frekuensi ini terbebas dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, sehingga dalam pengaplikasiannya dapat mereduksi biaya operasional yang dikeluarkan. Akan tetapi, diperlukannya revisi regulasi untuk implementasi USO dengan pemanfaatan frekuensi 2.4 GHz agar menjadi lebih jelas penggunaan frekuensi ini yang akan didayagunakan untuk kepentingan USO dengan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai frekuensi bebas.
Regulasi dalam implementasi USO sendiri perlu adanya revisi dengan ditambahkan pemanfaatan frekuensi ini sebagai salah satu alternatif solusi implementasi USO. Implementasi USO dengan pemanfaatan frekuensi ini dapat menghasilkan regulasi yang sinergi karena nnengatur kembali KM.34 Tahun 2004 dan KM.2 Tahun 2005. Diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini karena akan memberikan implikasi yang positif kepada masyarakat secara lokal dan dalam jangka waktu panjang dapat memberikan efek positif secara nasional dengan suksesnya penggelaran program USO ini.
Indonesia is faced with globalization challenge, where Indonesia doesn?t have good challenge capability with other nations. Beside that, this nation also has a duty to finished missing link problem and digital devide which so far was undone.Universal Service Obligation program is one of the communication service obligation programs that become responsibility for every related company accommodated by government. With this program, communication service is given in construction of telecommunication network infrastructure, so that can give adequate communication service accessibility for society.USO development felt slow, if Indonesia want to answer globalization challenge in the next couple years, so USO implementation can apply one alternative of the benefit of 2.4 GHz frequency. The selection of wireless technology utilizing 2.4 GHz frequency can use technology based on wireless internet protocol as alternative of network infrastructure with wi-fi as data communication access because this frequency is free from right cost of frequency utilization, so in it application can reduce operational cost. However, the regulation revision is needed for USO implementation utilizing 2.4 GHz frequency, to make clear the utilization of this frequency which will exploit for USO interest and still can be used by society as free frequency.Regulation in USO implementation itself required some revision with addition frequency utilization as one of alternative solution in USO implementation. USO implementations uses this frequency can produce synergy regulation because rearrange KM.34 year 2004 and KM.2 year 2005. It is expected that government can consider this proposal because it will gave a positive implication into society locally and in long term it can gave positive effect by nationally with the succession of this USO program exhibition.