Masalah lingkungan hidup senantiasa menjadi fokus pembicaraan hangat di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Lebih-lebih dalam dasawarsa terakhir ini, di mana lingkungan hidup telah menghadapi permasalahan besar akibat ulah manusia dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia sendiri.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan hidup sebagai ruang tempat hidup bangsa dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini dinyatakan dengan tegas dalam bagian menimbang butir a Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya disingkat UULH.
Menurut UULH, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya (Pasal 1 butir 1 UULH). Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Pertama, ialah pengelolaan lingkungan secara rutin.