Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kebijakan Uni Eropa terhadap penghapusan hukuman mati

Edward M.L. Panjaitan (Jurnal Kajian Wilayah Eropa, 2006)

 Abstrak

Dunia masih mengenal hukuman mati. berdasarkan data Amnesty International (AI), tercatat 128 negara yang telah menghapuskan hukuman mati tetapi masih banyak negara yang menerapkan hukuman mati seperti Amerika Serikat, Cina, Singapura dan Indonesia. Kontroversi hukuman mati dilatarbelakangi oleh pro dan kontra tentang alasan dan legitimasi dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JKWE-II-3-2006-142
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Jurnal Kajian Wilayah Eropa, 2006
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Jurnal Kajian Wilayah Eropa
Volume : II (3) 2006: 142-145
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JKWE-II-3-2006-142 03-19-588794561 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89504
Cover