Mengutip kata-kata Prof. Dr. Nugroho Notosusanto mengenai persoalan semantik, bahwa satu kata mengkin mempunyai lebih dari satu arti maka untuk membatasi ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas perlu kiranya di sini diberikan penegasan judul. Secara etimologi istilah ideologi terdiri dari dua buah kata "idea" dan "logos", di mana idea mempunyai arti gagasan, pikiran dan cita-cita sedang logos berarti ilmu. Sehingga kata ideologi mempunyai arti sebagai suatu ilmu atau ajaran tentang gagasan yang dicita-citakan. Menurut Prof.Dardji Darmodihardjo dalam artian ini juga, ideology dimaksudkan sebagai gagasan atau rangkuman gagasan tertentu yang menjadi pedoman bagi suatu tindakan tertentu.
Ideologi juga merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya dan berlaku normatif yang dipergunakan sebagai dasar menata masyarakat, bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita yang sudah terkandung di dalamnya. sebagai ideologi tentu mempunyai nilai-nilai yang dianggap paling baik dan cocok oleh pencetus beserta pengikut-pengikutnya dan selanjutnya berusaha untuk diperjuangkannya.
Pengertian ideologi seperti ini buat bangsa dan negara kita tidak lain adalah Pancasila, yang rumusannya tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
(1) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia adalah mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi masyarakat, bangsa dan negara (ideologi nasional) dengan tertuangnya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, juga mempunyai status sebagai dasar negara.