Audit Investigatif adalah audit yang berhubungan dengan kecurangan (fraud). Jika Financial Audit (Audit Keuangan) dan Performance Audit (Audit kinerja) telah dikenal relatif lama dalam khazanah audit maka Audit Investigatif baru dikenal pada abad ke 20, yang diawali dengan adanya pembentukan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan dunia bisnis. Peraturan-peraturan tersebut dibuat seining dengan semakin meningkatnya penyelewengan pada kontrak-kontrak pemerintah dan semakin merebaknya tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) terhadap kepentingan publik.