Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang cukup besar. Sejak dllakukannya reformasi pajak tahun 1986 pemerintah mulai memperhatikan sumber penerimaan Negara dari pajak dan tidak lagi mengandalkan penerimaan Negara dari penjualan sumber daya alam. Peningkatan partlsipasi masyarakat untuk membayar pajak menghadapi beberapa kendala disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut dapat dikurangi dengan memenuhi syarat-syarat yang harus dilakukan dalam sistem perpajakan.
Jika dibandingkan dengan APBN Negara lain, penerimaan pajak Indonesia relative rendah. Perbandingan antara penerimaan Negara dari pajak dengan total APBN (tax ratio) Indonesia hanya sebesar 14% (2004) dan 13.7% (2003), bandingkan dengan Filipina yang tax rat/o-nya sekitar 16% dan India sebesar 19%. Sementara untuk negara-negara maju seperti AS tax rat/o-nya mencapai 22,7%, Jerman 21.7%, Jepang 26%, Inggris 39%, Perancis 35 %, dan Swedia bahkan memiliki tax ratio tertinggi dengan angka sekitar 51%.