Kesadaran akan pengaruh yang merusak terhadap manusia dan kualitas hidup daripolusi lingkungan dalam beberapa dekade terakhir teiah meningkat secara to/am. Kesadaran ini diikuti penurunan kuatitas dari lingkungan dunia ? darat, lout, dan udara - selama dua abad terakhir ini. Ketika kegiatan manusia selalu memberikan perhatian terhadap alam, dampak negatif dari kegiatan ini meningkat selama periode tersebut. Tulisan ini mencoba menggambarkan bagaimana hak atas lingkungan yang sehat itu diperoleh yang dikaitkan dengan pengaturan dalam hukum internasional.