Usaha uniuk memperkenalkan hukum mengcnai pengungsi telah mulai dilakukan di Indonesia sejak tahun 1981 dan mulai dilakukan secara inlensif sejak tahun 1998 yang menghasilkan beberapa perkembangan. Hal tcrsebut nampak dari adanya kelentuan yang secara implisit terdapat pengaturan mengenai pengungsi yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Inlemasional, Selain itu, telah dikeluarkan beberapa peraturan nasional yang terkail dengan pengungsi, aniara lain Sural Edaran Perdana Menleri RI No. I1/RI/I956 tenlang Perlindungan Pelarian Politik, Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1979 tentang Koordinasi Penyclesaian Masalah Pengungsi Vietnam di Indonesia, dan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2001 tenlang Badan Koordinasi Nasionai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Tulisan ini menjelaskan mengenai perkembangan dari hukum pengungsi di Indonesia dan posisi Indonesia terhadap Convention relating to the Status of Refugee 1951 dan Protocol relating to the Status of Refugee 1967.