Saat ini, kejahatan transnasional terorganisir berkembang sangat pesat disebabkan adanya liberalisasi perdagangan, perkembangan teknologi komunikasi yang menakjubkan, dan tekanan dari penegakan hukum yang semakin membaik. Hampir di seluruh negara Salah satu kejahatan besar yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak. Unluk menangani jenis kejahatan ini, cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kerja sama internasional. Hal inilah yang mendorong dihasilkannya United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) beserta ketiga protokolnya yang menyatakan dengan tegas beberapa kejahatan sebagai kejahatan transnasional. Namun tidak
dapat dipungkiri, dalam kerja sama iniernasiona! yang telah
terjalin, terhentur pada beberapa permasalahan disamping
ditemukan beberapa ketnungkinan yang perlu dijajaki untuk
menangani kejahatan ini. Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah menandatangani Konvensi Palermo dan protokolnya, tengah mempersiapkan instrumen rancangan ratifikasi. Sejauh ini, di Indonesia lerdapat beberapa kasus perdagangan wanita dan anak-anak yang berhasil digagalkan dan diproses hingga ke pengadilan.