Jakarta yang merupakan ibu kota Republik Indonesia, mempunyai kondisi udara yang buruk akibat polusi dari kendaraan bermotor. Untuk memperbaiki keadaan tersebut diadakan Program Langit Biru dan KLH yang salah satu sub-programnya adalah melakukan uji petik (chek spot) terhadap emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Dari hasil uji petik ini akan diusulkan sebuah KEPMEN yang akan mengatur nilai ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan bermotor lama.
Dalam program ini ditentukan 5 (lima) titik pengujian, dimanaper titiknya diambil di tiap daerah tingkat II (walikota). Pengujian ini dimaksudkan untuk mengetahui kadar polusi yang keluar dari kendaraan bermotor (mobil pribadi dan penumpang). Sebagai standar digunakan baku mutu dari Pemda DKlJakarta yaitu keputusan Gubernur Nomor 1041/2000 dan dari Ketetapan Menteri Lingkungan Hidup No.35 tahun 1993. Emisi yang diuji adalah CO dan HC untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan opasitas (ketebalan asap) untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Dari hasil uji petik ini terlihat bahwa tingkat kelulusan yang rendah (40%) untuk semua kategori mesin bensin dengan carburator dan 70% mesin bensin dengan sistem injeksi serta 60% untuk mesin berbahan bakar solar sehingga diperlukan peraturan setingkat Kep-men yang lebih ketat berikut tata laksana untuk implementasinya.
Jakarta is a capital of republic of Indonesia, has a poor condition due to air pollution from vehicle emission, for this reason ministry of environment conducting via " blue sky program " doing emission check spot for motor vehicle. In this program 5 spot checkpoints in local government put in 988 data from various vehicle (Private and public car with different year and fueling system). As a standard we use Government decree No. 1041/2000 and Ministry of Environment Decree No. 3 5/199 3 for comparison.The results shows that the level of pass is low (40%) for any category of gasoline with carburetor fueling system and 70% passed for injection system and 60% passed for smoke in Diesel engine and it's need a new decree and more tight for emission level from Ministry of environment.