ABSTRAKSalah satu wadah organisasi bisnis masyarakat dalam bidang ekonomi adalah Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum, menurut undang-undang perseroan terbatas
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas harus dibuat dengan akta notaris yang merupakan akta otentik. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh
RUPS, lalu dibuatkan Risalah RUPS. Tetapi timbul permasalahan dalam prakteknya, Risalah RUPS yang dibuat oleh notaris dianggap memuat keterangan palsu sehingga
akta tersebut diragukan kebenaran isinya dan kekuatan hukumnya sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat kekuatan pembuktiannya. Notaris dalam menjalankan
jabatannya dituntut mempunyai kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta yang dibuat atau dihadapkan padanya. Seperti Profesi hukum lainnya maka jabatan
Notaris tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
yuridis-normatif, dimana hanyak menggunakan bahan kepustakaan sebagai data penulisan. Notaria sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik
di dalam menjalankan jabatannya seharusnya dapat dimintai tanggung jawabnya jika terjadi kesalahan di dalam aktanya. Selain peraturan perundang-undangan yang tegas
juga diperlukan bentuk pengawasan terhadap Profesi Notaris. Bentuk pengawasan telah dilakukan Undang-undang melalui Majelis Pengawas, yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.