ABSTRAKDalam era perkembangan perekonomian dewasa ini, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang-perorangan dan badan hukum, sangat memerlukan dana dalam jumlah besar yang diperoleh dari kegiatan perkreditan. Lembaga yang berwenang untuk menyalurkan kredit adalah bank. Dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan kredit kepada nasabahnya, bank berpedoman pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Agar bank mempunyai keyakinan pada saat memberikan kreditnya, maka setiap permohonan kredit pemohon kredit wajib menyediakan adanya suatu jaminan.
Hak Jaminan atas tanah disebut Hak Tanggungan. Ada beberapa objek hak atas tanah yang dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan, diantaranya adalah Hak Milik,Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai di atas tanah Negara, Hak atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.Oleh karena dalam pemberian kredit erat
kaitannya dengan kewenangan subjek pemegang hak atas tanah, dan perlindungan bank terhadap risiko, maka bagaimana terhadap pemohon kredit yang mempunyai
suami/isteri berkewarganegaraan asing? Pertanyaan ini berkembang menjadi pertanyaan-pertanyaan lain, yaitu mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan bank
dalam menerima permohonan kredit dengan jaminan hak atas tanah, yang diajukan oleh pemohon kredit yang mempunyai suami/isteri berkewarganegaraan asing? Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pihak bank, apabila persetujuan kredit diberikan bagi pemohon kredit yang mempunyai suami/isteri berkewarganegaraan asing? dan Bagaimana
alternatif yang dapat diberikan agar pemohon kredit yang mempunyai suami/isteri berkewarganegaraan asing tersebut, dapat memperoleh fasilitas kredit dengan jaminan hak atas tanahnya, tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum baik bagi pihak bank sebagai kreditur maupun pemohon kredit sebagai debitur? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian ini diperoleh jawaban bahwa hal yang perlu diperhatikan oleh bank terhadap pemohon kredit yang mempunyai suami/isteri
berkewarganegaraan asing adalah objek hak atas tanah yang akan dijaminkan, kewenangan kepemilikan hak atas tanah oleh pemberi hak tanggungan, kemungkinan pelaksanaan eksekusi, apabila Debitur wanprestasi.