Dari sekian banyak sumber-sumber primer untuk penulisan sejarah kuna dan penelitian ikonografi yang cukup penting ad a 1 ah prasasti. Prasasti merupakan s umber yang sang at penting bag! penulisan sejarah kuna dan penelitian ikonografi, karena umumnya prasasti memperingati peristiwa penetapan suatu daerah menjadi sima. Peristiwa pendirian sima umumnya berkaitan dengan pemberian anugrah dari seorang raja atau bangsawan kepada seseorang atau sekelompok orang berupa pembebasan pajak kepada negara dengan tujuan hasil pajak tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan suci, pemeliharaan sarana umum atau sebagai balas jasa. Di antara prasasti yang tidak berhubungan dengan penetapan sima, adalah prasasti yang ditujukan untuk pengesahan eksistensi diri sebagai seorang raja besar (legitimasi), prasasti-prasasti berisi keputusan pengaditan mengenai berbagai perkara perdata yang biasa disebut jayapatra atau jayason (Djafar 1990: 3, Maulana 1992: 106).
Upacara sima merupakan kejadian yang sangat penting, karena menyangkut perubahan status sebidang tanah, yang di dalam masyarakat Indonesia selalu terikat dengan hubungan yang bersifat "religio-magis" dengan kesatuan masyarakat yang mendiaminya (Boechari 1977: 5). Karena upacara itu demikian penting, maka di dalam prasasti sering ditemukan keterangan yang panjang lebar tentang hari, bulan, tahun, dan unsur-unsur penanggalan yang lain, yaitu waktu sesuatu daerah ditetapkan menjadi sima, keterangan tentang orang yang menetapkan daerah itu menjadi sima, orang-orang yang melaksanakan upacara, macam-macam upacara yang dilakukan, dan kutukan atau sapatha bagi siapa yang berani melanggarnya. Bagian yang memuat sumpah yang diancamkan terhadap orang yang berani melanggar ketentuan-ketentuan di dalam prasasti itu mengambil tempat yang sangat penting. Kadang-kadang di dalam prasasti dijumpai keterangan tentang batas-batas dari daerah sima yang bersangkutan. Sering juga disebutkan hak-hak.