Limbah yang dihasilkan dari pelayaran kapal penumpang mengandung bahan pencemar organik dan an organik yang tinggi, yang bersifat toksik, bioakumulasi dan biokonsentrasi yang dalam jangka waktu lama dapat mematikan biota laut. Bila Iimbah di buang ke laut maka akan mengubah kuaIitas airnya yang pada gilirannya secara langsung atau tidak Iangsung akan berdampak negatif terhadap kehidupan manusia.
Masalah pencemaran Iaut merupakan masalah utama bagi negara-negara maritime. Pada tahun 1973, International Maritime Organization (IMO) menyelenggarakan konvensi internasional di London yaitu intemational Convention for the Prevention of Pollution from Ship, yang dikenai dengan MARPOL (Marine Pollution Convention).
Dalam konvensi MARPOL diatur mengenai tumpahan minyak, bahan berbahaya beracun dan sampah ke dalam Iingkungan laut. MARPOL terdiri berbagai Annex, diantaranya Annex I mengatur pencegahan pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal tanker, Annex Il mengatur pencegahan pencemaran dari bahan berbahaya beracun, Annex Ill mengatur pencemaran Iaut dari bahan berbahaya yang dibungkus (dimuat dalam tangki), Annex IV mengatur pencegahan pencemaran dari sewage kapal dan Annex V mengatur pencegahan penoemaran dari sampah (termasuk plastik, logam, kaca. limbah dapur dan bahan-bahan lain) serta Annex VI yang mengatur pencegahan pencemaran dari gas buang kapal (emisi).
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang nomor: 48 tahun 1986 yang meratifikasi peraturan MARPOL sebagai upaya pencegahan pencemaran dari kapal. Dilengkapi dengan menerbitkan Undang-undang nomor 21 tahun 1992 tentang pelayaran, peraturan pemerintah nomor : 51 tahun 2002 tentang pelayaran dan keputusan menten perhubungan nomon KM.4 tahun 2005 tentang pencegahan pencemaran dari kapal.
Rumusan masalah dapat disusun sebagai berikut:
1. Bagaimanakah tlngkat pemahaman awak kapal terhadap peraturan-peraturan pengelolaan kapal dan penerapannya di Kapal?
2. Bagaimanakah ketatalaksanaan pengelolaan limbah di kapal?
3. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan limbah di Kapal?
Tujuan Penelitian:
1. Untuk mengetahui tingkat pemahaman dan penerapan hukum ataupun peraturan nasional (Pemerintah) serta internasional (MARPOL 1973/1978) mengenai pengelolaan limbah di kapal dari awak kapal ataupun dari pihak-pihak terkait.
2. Untuk mengetahui ketatalaksanaan pengelolaan limbah di atas kapal dari pihak-pihak terkait, dengn menerapkan peraturan MARPOL 1973/1978 dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku di kapal.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan limbah di kapal yang sesuai dengan peraturan MARPOL 1973/1978 dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku di kapal.