Perspektif Labor Force Adjustment menyatakan bahwa pergerakan kerja antar wilayah merupakan respon dari adanya perbedaan upah dan kesempatan kerja. Di Indonesia pola pergerakan ini ternyata dipengaruhi oleh paradigma kebijaksanaan mobilitas penduduk yang berkembang sejak tahun 1930-an hingga 1990-an. Berdasarkan pemahaman terhadap perkembangan paradigmea tersebut yang dilandasi oleh tiga kerangka teoritis (Law of Migration, Push-Pull Factor Theory dan Factor Mobility Theory), kajian deskriptif ini menunjukkan bahwa pola migrasi di Indonesia ternyata memiliki kesamaan dengan beberapa fenomena utama dari hukum migrasi Ravenstein. Selain itu ditemukan juga bahwa migrasi tenaga kerja lebih disebabkan oleh daya tarik wilayah tujuan (perkotaan) dibandingkan oleh daya dorong wilayah asal. namun tidak seperti halnya hipotesis Lewis, suplai tenaga kerja yagn begitu besar ke wilayah perkotaan ternyata tidak diikuti oleh penurunan tingkat upah di kota sehingga migrasi tenaga kerja antar propinsi di Indonesia tidak mampu memberikan efek pada terciptanya keseimbangan pembangunan regional. Hal ini sekaligus juga menunjukkan bahwa hipotesis teori mobilitas faktor produksi ternyata tidak terjadi.