ABSTRAKSI
Retribusi adalah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyediaan/pemasokan jasa/pelayanan publik kepada masyarakat. Manfaat dari pengenaan retribusi terhadap komoditas yang disediakan oleh pemorintah Daerah tersebut antara lain ; merupakan salah satu penerimaan bagi daerah guna perluasan kapasitas pelayanan yang dipasok oleh Pemerintah Daerah. mewujudkan rasa keadilan. menjamin pemanfaatan sumber-sumber ekonomi secara efisien dan mencegah pemborosan dan mengurangi defisit Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari beberapa jenis penerimaan retribusi daerah yang ada, salah satimya adalah retribusi pasar. Dengan adanya penerimaan ini diharapkan dapat memberkan manfaat sebagaimana tersebut di atas. Manfaat tersebut akan dapat dicapai apabila penerimaan retribusi pasar ini minimal dapat menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membiayai operasional/pemungutan retribusi pasar itu sendiri.
Untuk mengetahui dan memperkirakan penerimaan retribusi pasar seperti yang diharapkan, maka perlu diketahui besarnya potensi dan kapasitas dari penerimaan retribusi pasar yang ada. Sehingga dengan demikian dapat ditetapkan target penerimaan retribusi pasar yang disesuaikan dengan potensi dan kapasitas penerimaan retribusi pasar yang ada atau sesuai dengan tingkat pemanfaatan tempat usaha (kios dan !os) oleli pedagang.
Menegenai pelaksanaan pengelolaan pasar daa rertibusinya agar dapat dilakukan dengan efaktif dan efisien, maka perlu ditentukan/dicari alternatif pengelolaan pasar dan retribusinya yang tentunya memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. Ada tiga pilihan/alternatif yang diajukan dalam Pengelolaan pasar dan retribusinya yaitu ; tetap mempertahan Dinas Pasar tetapi tidak melakukan rasionalisasi terhadap personil/pegawai, tetap Dinas Pasar tetapi dengan melakuakaii rasionalisasi terhadap personil/pegawai, dan Pengelolaan pasar digabung dengan Badan Pengelolan Keuangan dan kekayaan daerali (BPKKD).
Untuk menentukan pilihan dari beberapa alternatif tersebut di atas, agar lebih menjamin untuk dilaksanakan ditentukan dengan membandingkan antara lain; jumlah personil/pegawai pengelola pasar, biaya operasional yang dikeliiarkan untuk pemungutan retribusi dan revisi terhadap tarif retribusi pasar yang diperlukan. Sehingga alternatif yang paling baik yang dipilih dan dapat menjamin untuk dilaksanakan din dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Daerah.